BAB 1
KETENTUAN
UMUM
1.
Tata tertib
dan Tata krama sekolah ini dimaksudkan sebagai rambu-rambu Bagi siswa dalam bersikap, berucap,
bertindak, dan melaksanakan kegiatan sehari-hari di sekolah dalam rangka
menciptakan iklim dan kultur sekolah yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran
yang efektif.
2.
Tata tertib
dan tata krama sekolah ini dibuat berdasarkan nilai-nilai yang dianut sekolah
dan msyarakat sekitar yang meliputi nilai ketaqwaan, sopan santun pergaulan,
kedisiplinan dan ketertiban kebersihan, kesehatan, kerapian, dan nilai-nilai
yang mendukung kegiatan pembelajaran
yang efektif.
3.
Setiap siswa
wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam tata tertib dan tata krama
secara konsekuen dan penuh dengan kesadaran.
PASAL 1
PAKAIAN SEKOLAH
1.
Pakaian
Seragam
Siswa
wajib menggunakan pakaian seragam sekolah dengan ketentuan sebagai berikut:
a)
UMUM
1) Sopan dan rapi sesuai dengan
ketentuan
2) Pada hari senin dan selasa memakai baju warna putih dan bawahan warna biru.
3) Pada hari rabu dan kamis memakai baju batik dan bawahan warna krem
sesuai dengan ketentuan.
4) Pada hari Jum’at dan Sabtu
memakai baju pramuka.
5) Sepatu warna hitam polos dan bertali hitam, dan memakai Ikat pinggang
berwarna hitam.
6) Pada waktu pakaian OSIS, dan batik memakai kaos kaki berwarna putih.
7) Pada waktu berpakaian pramuka, memakai kaos kaki berwarna hitam.
8) Panjang kaos kaki setengah betis.
9) Memakai badge OSIS, identitas sekolah, identitas kelas, dan nama.
10) Tidak mengenakan perhiasan yang mencolok.
11) Pakaian tidak terbuat dari kain yang tipis.
12) Memakai paci hitam bagi siswa laki-laki dan jilbab
putih bagi siswa perempuan.
b)
Khusus laki-laki.
1) Baju dimasukkan kedalam celana.
2) Panjang celana sesuai dengan ketentuan.
3) Celana dan lengan baju tidak digulung.
4) Celana tidak sobek atau di tembel.
c)
Khusus
Perempuan
1) Baju di keluarkan menutupi pantat atau pangkal paha.
2) Panjang rok sesuai ketentuan yaitu sampai mata kaki.
3) Rok yang dikenakan tidak memiliki belahan belakang atau samping.
4) Tidak memakai perhiasan atau asesoris yang mencolok.
5) Lengan baju tidak di gulung.
2.
Pakaian Olahraga
Untuk
pakaian olahraga, siswa wajib memakai pakaian olahraga yang telah ditetapkan
sekolah.
Pasal 2
RAMBUT, KUKU, TATO, MAKE UP
1. Umum
Siswa dilarang :
a)berkuku panjang
b)
mengecat
rambut dan kuku
c)bertato
2. Khusus siswa laki-laki
a) tidak berambut panjang yaitu apabila rambut belakang melewati krah baju
dan disisir ke arah depan melewati alis mata
b) tidak bercukur gundul
c) rambut tidak di kucir, godeg rapi
d) tidak memakai kalung, anting dan gelang
3. Khusus Siswa Perempuan
a) tidak memakai make up dan sejenisnya kecuali bedak tipis
b) memakai jilbab sesuai dengan ketentuan.
Pasal 3
MASUK DAN PULANG SEKOLAH
1.
Siswa wajib
hadir di sekolah sebelum tanda bel bunyi masuk
2.
Siswa yang
terlambat masuk kelas harus lapor guru piket
3.
Selama pelajaran
berlangsung dan pada pergantian jam pelajaran dilarang berada di luar kelas
4.
Pada waktu
istirahat siswa dilarang berada di dalam kelas dan tidak diperkenankan keluar
dari lingkungan sekolah tanpa izin guru piket
5.
Pada waktu
pulang siswa diharuskan langsung ke rumah, kecuali yang mengikuti
ekstrakulikuler atau kegiatan sekolah lainnya
6.
Pada waktu
tiba di sekolah atau pulang siswa dilarang duduk-duduk (nongkrong) ditepi-tepi
jalan atau tempat-tempat tertentu
7.
Siswa wajib
hadir, jika tidak hadir harus ada pemberitahuan tertulis kepada sekolah
8.
Siswa wajib
mengikuti kegiatan belajar sesuai dengan jam belajar yang telah ditentukan.
Pasal 4
KEBERSIHAN, KEDISIPLINAN DAN
KETERTIBAN
1.
Siswa kelas
wajib membentuk tim piket kelas yang secara bergilir bertugas menjaga
kebersihan dan ketertiban kelas
2.
Setiap tim
piket kelas yang bertugas sebaiknya menyiapkan dan memelihara perlengkapan
kelas
3.
Tim piket
kelas bertugas :
a)
Membersihkan
lantai dan dinding serta merapikan bangku-bangku dan meja sebelum jam pertama
dimulai
b)
Mebersihkan
papan tulis
c)
Merapikan
hiasan dinding kelas, seperti struktur organisasi kelas, jadwal piket, papan
absensi dan hiasan lainnya
d)
Melengkapi
meja guru dengan taplak dan hiasan bunga
e)
Menulis papan
absensi kelas
f)
Melaporkan
kepada guru piket tentang tindakan-tindakan pelanggaran di kelas yang
menyangkut kebersihan dan ketertiban kelas, misalnya coret-coret, berbuat gaduh
(ramai) atau merusak benda-benda yang ada di kelas
4.
Setiap siswa
membiasakan menjaga kebersihan kamar kecil/ toilet, halaman sekolah dan lingkunga
sekolah
5.
Setiap siswa
membiasakan membuang sampah pada tempat yang telah disediakan
6.
Setiap siswa
menjaga suasana ketenangan belajar baik di dalam kelas, perpustakaan,
laboratorium, maupun tempat-tempat lain di lingkungan sekolah
7.
Setiap siswa
menaati jadwal kegiatan sekolah, seperti penggunaan dan peminjaman buku di
perpustakaan, penggunaan laboratorium dan sumber belajar lainnya
8.
Setiap siswa
menyelesaikan tugas yang diberikan sekolah sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan
9.
Setiap siswa
tidak boleh mengerjakan PR di sekolah
Pasal 5
UPACARA BENDERA DAN PERINGATAN HARI-HARI BESAR
1.Upacara Bendera
a.
Setiap siswa
wajib mengikuti upacara bendera setiap tanggal 17 dengan memakai pakaian
seragam sesuai dengan ketentuan yang berlaku
b.
Selama
upacara berlangsung siswa wajib menjaga ketertiban dan kekhidmatan
2.Peringatan hari-hari besar
a.
Setiap siswa
wajib mengikuti peringatan upacara hari-hari besar Nasional sesuai dengan
ketentuan yang berlaku
b.
Bagi siswa
yang diberi tugas dalam setiap upacara wajib menjalankan fungsinya sesuai
dengan tugasnya masing-masing.
Pasal 6
SOPAN SANTUN PERGAULAN
Dalam pergaulan sehari-hari di sekolah, setiap siswa hendaknya :
1.Mengucapkan salam antar sesama teman, dengan kepala sekolah dan guru
serta dengan karyawan sekolah
2.Saling menghormati antar sesama siswa, menghargai perbedaan dalam
memilih teman belajar, teman bermain, dan bergaul baik di sekolah maupun di
luar sekolah dan menghargai perbedaan latar belakang budaya masing-masing
3.Menghormati ide, pikiran dan pendapat, hak cipta orang lain dan hak
milik teman serta warga sekolah
4.Berani menyampaikan sesuatu yang salah adalah salah dan menyatakan yang
benar itu benar
5.Menyampaikan pendapat secara sopan tanpa menyinggung perasaan orang
lain
6.Membiasakan diri mengucapkan terima kasih apabila memperoleh bantuan
atau jasa dari orang lain
7.Berani mengakui kesalahan yang terlanjur dilakukan dan meminta maaf
apabila merasa melanggar hak orang lain atau berbuat salah kepada orang lain
8.Mengguanakan bahasa (kata) yang sopan dan beradab yang membedakan
hubungan dengan orang yang lebih tua dan teman sejawat dan tidak menggunakan
kata-kata kotor dan kasar, cacian dan porno
Pasal 7
KEGIATAN KEAGAMAAN
1.
Setiap siswa
wajib mengikuti kegiatan keagamaan yang diadakan di sekolah
2.
Setiap siswa
wajib mengikuti kegiatan tadarus, shalat dhuha, shalat zhuhur berjamaah sesuai
jadwal
Pasal 8
LARANGAN-LARANGAN
Dalam kegiatan sehari-hari di sekolah, setiap siswa dilarang melakukan
hal-hal berikut :
1.
Merokok,
membawa rokok, minum-minuman keras, membawa minuman keras, mengedarkan dan
mengkonsumsi narkotoka dan obat terlarang lainnya
2.
Berpacaran
dilingkungan sekolah
3.
Berkelahi
baik perorangan maupun kelompok di dalam sekolah maupun di luar sekolah
4.
Membuang
sampah tidak pada tempatnya
5.
Mencoret-coret
dinding bangunan, pagar sekolah, buku perpustakaan, perabot, dan peralatan
sekolah lainnnya
6.
Merusak
sarana dan prasarana sekolah
7.
Berbicara
kotor, mengumpat, bergunjing, menghina, menteror, menghujat dengan kata sapaan
atau panggilan yang tidak senonoh
8.
Membawa dan
membunyikan petasan disekolah
9.
Membawa
barang yang tidak ada hubungannya dengan kepentingan sekolah seperti senjata
tajam atau alat-alat yang berbahaya.
10.
Membawa, membaca dan mengedarkan bacaan,
gambar, sketsa, audio, audio visual, pornografi
11.
Membawa kartu dan bermain judi di lingkungan
sekolah
12.
Membawa HP dengan alasan apapun
13.
Membawa uang berlebihan
BAB 2
PELANGGARAN DAN SANKSI
Siswa yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum
dalam tata tertib dan tata krama sekolah dikenakan sanksi sebagai berikut :
1.
Teguran tiga
kali untuk pelanggaran kriteria ringan
2.
Penugasan dua
kali dan membuat surat pernyataan ke satu dan kedua untuk pelanggaran kriteria
sedang
3.
Membuat surat
pernyataan ketiga untuk pelanggaran kriteria berat
4.
Pemanggilan
orang tua/ wali
5.
Skorsing
6.
Dikembalikan
kepada aorang tua/ wali
BAB 3
LAIN-LAIN
1.
Surat
pernyataan pertama dibuat oleh siswa dan diketahui oleh wali kelas
2.
Setelah
membuat surat pernyataan siswa wajib mendapatkan bimbingan intensif dari guru
BP agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar tata tertib
3.
Surat
pernyataan kedua dibuat oleh siswa dan diketahui wali kelas dan orang tua/ wali
dan tidak dapat diwakilkan
4.
Surat
pernyatan ketiga di buat oleh siswa diketahui oleh orang tua/ wali, wali kelas
dan kepala sekolah serta di buat di atas kertas bermaterai
5.
Surat
pernyatan dibuat rangkap empat untuk disimpan oleh siswa yang bersangkutan wali
kelas guru BP dan kesiswaan
6.
Keputusan
pengembalian siswa kepada orang tua/ wali diambil dalam rapat dewan guru,
pengurus sekolah dan pengurus yayasan
7.
Tata tertib
dan tata krama sekolah ini mengikat siswa sejak berangkat dari rumah, disekolah
sampai tiba di rumah kembali
8.
Tata tertib
dan atat krama sekolah dibuat sejak tanggal ditetapkan
9.
Hal-hal yang
tidak tercantum dalam tata tertib dan tata krama ini akan diputuskan lebih
lanjut melaui rapat dewan guru.
KODE ETIK GURU DAN KARYAWAN
MA AL-ADZKAR
I.
Tugas dan
Kewajiban
1.Guru dan karyawan wajib patuh terhadap ajaran islam dan ahlu sunnah
waljamaah dan UUD 1945
2.Guru dan karyawan ahrus loyal dan penuh dedikasi serta senantiasa
menjaga citra almamater MTs Al Adzkar
3.Guru dan karyawa ahrus menjaga dan menjalin ukhuwah islamiyah antar
sesama
4.Guru dan karyawan harus dapat menjadi teladan dan meneladani bagi siswa
baik dalam berfikir bertindak dan berkata
5.Guru dan karyawan harus berpakaian rapi, sopan, bersepatu dan berkaos
kaki
6.Guru dan karyawan harus ahdir sebelum jam pelajaran dimulai
7.Sebelum mulai pelajaran guru harus mengisi daftar hadir dan jurnal
mengajar
8.Guru harus dapat menguasai kelas pada waktu KBM
II.
Larangan-larangan
1.Guru dan karyawan tidak boleh menyelipkan dan mengembangkan dan atau
aliran lain selain paham ahlu sunah waljamaah
2.Guru dan karyawan tidak boleh bertindfak sesuatu yang dapat mengurangi
bahkan menghancurkan nama baik dan citra madrsah atau mencemari citra nama
yayasan
3.Guru dan karyawan tidak boleh menjatuhkan wibawa atau melecehkan dan
menceritakan kekurangan-kekurangan atau kelemahan-kelemahan sesama guru dan
karyawan di depan siswa
4.Guru dan karyawan tidak boleh menegur guru lain dihadapan siswa apabila
terjadi kekeliruan atau kekhilafan dalam menyampaikan materi
5.Guru dan karyawan tidak boleh menyalahgunakan jabatan atau kekuasaan
untuk mendapat keuntungan sendiri
6.Guru dan karyawan tidak boleh membawa problem keluarga dan rumah tangga
ke dalam kelas
7.Guru dan karyawan tidak boleh meninggalkan tugas tanpa alasan yang
jelas dan izin kepala madrasah
8.Guru dan karyawan tidak boleh merokok di dalam kelas dan atau pada
waktu mengajar
9.Guru dan karyawan tidak boleh duduk di atas meja atau ditempat lain
yang tidak etis atau tidak layak bagi guru
10.
Guru dan
karyawan tidak boleh berkata kotor atau kasar yang bermuatan pornografi atau
perkataan lain yang dapat menjatuhkan mental anak didik
11.
Guru dan
karyawan tidak boleh memberikan hukuman yang semena-mena atau melakukan
tindakan kekerasan sehingga menyimpang dan keluar dari kerangka edukatif
12.
Guru dan
karyawan tidak boleh memberikan tambahan atau kegiatan ekstra kurikuler tanpa
sepengathuan dan iziz dari kepala madrasah.
III.
Sanksi-sanksi
1.Sanksi ringan
a)
Diperingatkan
b)
Ditegur
2.Sanksi Sedang
a)Membuat surat pernyataan
b)
Dikenai sanksi
administrasi
3.Sanksi Berat
a)Diskors
b)
Dikeluarkan
dari madrasah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar