foto

foto
MA AL-ADZKAR

Sabtu, 12 Desember 2015

TATA TERTIB DAN TATA KRAMA MADRASAH



BAB 1
KETENTUAN UMUM

1.      Tata tertib dan Tata krama sekolah ini dimaksudkan sebagai rambu-rambu        Bagi siswa dalam bersikap, berucap, bertindak, dan melaksanakan kegiatan sehari-hari di sekolah dalam rangka menciptakan iklim dan kultur sekolah yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran yang efektif.
2.      Tata tertib dan tata krama sekolah ini dibuat berdasarkan nilai-nilai yang dianut sekolah dan msyarakat sekitar yang meliputi nilai ketaqwaan, sopan santun pergaulan, kedisiplinan dan ketertiban kebersihan, kesehatan, kerapian, dan nilai-nilai yang mendukung kegiatan pembelajaran  yang efektif.
3.      Setiap siswa wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam tata tertib dan tata krama secara konsekuen dan penuh dengan kesadaran.
                                               
PASAL 1
PAKAIAN SEKOLAH

1.      Pakaian Seragam
      Siswa wajib menggunakan pakaian seragam sekolah dengan ketentuan sebagai berikut:
a)      UMUM 
1) Sopan dan rapi sesuai  dengan ketentuan
2) Pada hari senin dan selasa memakai baju warna putih dan   bawahan warna biru.
3) Pada hari rabu dan kamis memakai baju batik dan bawahan warna krem sesuai dengan ketentuan.
4) Pada hari Jum’at dan  Sabtu memakai baju pramuka.
5) Sepatu warna hitam polos dan bertali hitam, dan memakai Ikat pinggang berwarna hitam.
6) Pada waktu pakaian OSIS, dan batik memakai kaos kaki berwarna putih.
7) Pada waktu berpakaian pramuka, memakai kaos kaki berwarna hitam.
8) Panjang kaos kaki setengah betis.
9) Memakai badge OSIS, identitas sekolah, identitas kelas, dan nama.
10) Tidak mengenakan perhiasan yang mencolok.
11) Pakaian tidak terbuat dari kain yang tipis.
12) Memakai paci hitam bagi siswa laki-laki dan jilbab putih bagi siswa perempuan.
b)      Khusus laki-laki.
1) Baju dimasukkan kedalam celana.
2) Panjang celana sesuai dengan ketentuan.
3) Celana dan lengan baju tidak digulung.
4) Celana tidak sobek atau di tembel. 
c)      Khusus Perempuan
1) Baju di keluarkan menutupi pantat atau pangkal paha.
2) Panjang rok sesuai ketentuan yaitu sampai mata kaki.
3) Rok yang dikenakan tidak memiliki belahan belakang atau samping.
4) Tidak memakai perhiasan atau asesoris yang mencolok.
5) Lengan baju tidak di gulung.
2.      Pakaian Olahraga
Untuk pakaian olahraga, siswa wajib memakai pakaian olahraga yang telah ditetapkan sekolah.

Pasal 2
RAMBUT, KUKU, TATO, MAKE UP

1. Umum
Siswa dilarang :
a)berkuku panjang
b)      mengecat rambut dan kuku
c)bertato
2. Khusus siswa laki-laki
a) tidak berambut panjang yaitu apabila rambut belakang melewati krah baju dan disisir ke arah depan melewati alis mata
b) tidak bercukur gundul
c) rambut tidak di kucir, godeg rapi
d) tidak memakai kalung, anting dan gelang
3. Khusus Siswa Perempuan
a) tidak memakai make up dan sejenisnya kecuali bedak tipis
b) memakai jilbab sesuai dengan ketentuan.

Pasal 3
MASUK DAN PULANG SEKOLAH

1.      Siswa wajib hadir di sekolah sebelum tanda bel bunyi masuk
2.      Siswa yang terlambat masuk kelas harus lapor guru piket
3.      Selama pelajaran berlangsung dan pada pergantian jam pelajaran dilarang berada di luar kelas
4.      Pada waktu istirahat siswa dilarang berada di dalam kelas dan tidak diperkenankan keluar dari lingkungan sekolah tanpa izin guru piket
5.      Pada waktu pulang siswa diharuskan langsung ke rumah, kecuali yang mengikuti ekstrakulikuler atau kegiatan sekolah lainnya
6.      Pada waktu tiba di sekolah atau pulang siswa dilarang duduk-duduk (nongkrong) ditepi-tepi jalan atau tempat-tempat tertentu
7.      Siswa wajib hadir, jika tidak hadir harus ada pemberitahuan tertulis kepada sekolah
8.      Siswa wajib mengikuti kegiatan belajar sesuai dengan jam belajar yang telah ditentukan.

Pasal 4
KEBERSIHAN, KEDISIPLINAN DAN KETERTIBAN

1.      Siswa kelas wajib membentuk tim piket kelas yang secara bergilir bertugas menjaga kebersihan dan ketertiban kelas
2.      Setiap tim piket kelas yang bertugas sebaiknya menyiapkan dan memelihara perlengkapan kelas
3.      Tim piket kelas bertugas :
a)      Membersihkan lantai dan dinding serta merapikan bangku-bangku dan meja sebelum jam pertama dimulai
b)      Mebersihkan papan tulis
c)      Merapikan hiasan dinding kelas, seperti struktur organisasi kelas, jadwal piket, papan absensi dan hiasan lainnya
d)     Melengkapi meja guru dengan taplak dan hiasan bunga
e)      Menulis papan absensi kelas
f)       Melaporkan kepada guru piket tentang tindakan-tindakan pelanggaran di kelas yang menyangkut kebersihan dan ketertiban kelas, misalnya coret-coret, berbuat gaduh (ramai) atau merusak benda-benda yang ada di kelas
4.      Setiap siswa membiasakan menjaga kebersihan kamar kecil/ toilet, halaman sekolah dan lingkunga sekolah
5.      Setiap siswa membiasakan membuang sampah pada tempat yang telah disediakan
6.      Setiap siswa menjaga suasana ketenangan belajar baik di dalam kelas, perpustakaan, laboratorium, maupun tempat-tempat lain di lingkungan sekolah
7.      Setiap siswa menaati jadwal kegiatan sekolah, seperti penggunaan dan peminjaman buku di perpustakaan, penggunaan laboratorium dan sumber belajar lainnya
8.      Setiap siswa menyelesaikan tugas yang diberikan sekolah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan
9.      Setiap siswa tidak boleh mengerjakan PR di sekolah


Pasal 5
UPACARA BENDERA DAN PERINGATAN HARI-HARI BESAR

1.Upacara Bendera
a.       Setiap siswa wajib mengikuti upacara bendera setiap tanggal 17 dengan memakai pakaian seragam sesuai dengan ketentuan yang berlaku
b.      Selama upacara berlangsung siswa wajib menjaga ketertiban dan kekhidmatan
2.Peringatan hari-hari besar
a.       Setiap siswa wajib mengikuti peringatan upacara hari-hari besar Nasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku
b.      Bagi siswa yang diberi tugas dalam setiap upacara wajib menjalankan fungsinya sesuai dengan tugasnya masing-masing.

Pasal 6
SOPAN SANTUN PERGAULAN

Dalam pergaulan sehari-hari di sekolah, setiap siswa hendaknya :
1.Mengucapkan salam antar sesama teman, dengan kepala sekolah dan guru serta dengan karyawan sekolah
2.Saling menghormati antar sesama siswa, menghargai perbedaan dalam memilih teman belajar, teman bermain, dan bergaul baik di sekolah maupun di luar sekolah dan menghargai perbedaan latar belakang budaya masing-masing
3.Menghormati ide, pikiran dan pendapat, hak cipta orang lain dan hak milik teman serta warga sekolah
4.Berani menyampaikan sesuatu yang salah adalah salah dan menyatakan yang benar itu benar
5.Menyampaikan pendapat secara sopan tanpa menyinggung perasaan orang lain
6.Membiasakan diri mengucapkan terima kasih apabila memperoleh bantuan atau jasa dari orang lain
7.Berani mengakui kesalahan yang terlanjur dilakukan dan meminta maaf apabila merasa melanggar hak orang lain atau berbuat salah kepada orang lain
8.Mengguanakan bahasa (kata) yang sopan dan beradab yang membedakan hubungan dengan orang yang lebih tua dan teman sejawat dan tidak menggunakan kata-kata kotor dan kasar, cacian dan porno

Pasal 7
KEGIATAN KEAGAMAAN

1.      Setiap siswa wajib mengikuti kegiatan keagamaan yang diadakan di sekolah
2.      Setiap siswa wajib mengikuti kegiatan tadarus, shalat dhuha, shalat zhuhur berjamaah sesuai jadwal
Pasal 8
LARANGAN-LARANGAN

Dalam kegiatan sehari-hari di sekolah, setiap siswa dilarang melakukan hal-hal berikut :
1.      Merokok, membawa rokok, minum-minuman keras, membawa minuman keras, mengedarkan dan mengkonsumsi narkotoka dan obat terlarang lainnya
2.      Berpacaran dilingkungan sekolah
3.      Berkelahi baik perorangan maupun kelompok di dalam sekolah maupun di luar sekolah
4.      Membuang sampah tidak pada tempatnya
5.      Mencoret-coret dinding bangunan, pagar sekolah, buku perpustakaan, perabot, dan peralatan sekolah lainnnya
6.      Merusak sarana dan prasarana sekolah
7.      Berbicara kotor, mengumpat, bergunjing, menghina, menteror, menghujat dengan kata sapaan atau panggilan yang tidak senonoh
8.      Membawa dan membunyikan petasan disekolah
9.      Membawa barang yang tidak ada hubungannya dengan kepentingan sekolah seperti senjata tajam atau alat-alat yang berbahaya.
10.   Membawa, membaca dan mengedarkan bacaan, gambar, sketsa, audio, audio visual, pornografi
11.   Membawa kartu dan bermain judi di lingkungan sekolah
12.   Membawa HP dengan alasan apapun
13.   Membawa uang berlebihan

BAB 2
PELANGGARAN DAN SANKSI

Siswa yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam tata tertib dan tata krama sekolah dikenakan sanksi sebagai berikut :
1.      Teguran tiga kali untuk pelanggaran kriteria ringan
2.      Penugasan dua kali dan membuat surat pernyataan ke satu dan kedua untuk pelanggaran kriteria sedang
3.      Membuat surat pernyataan ketiga untuk pelanggaran kriteria berat
4.      Pemanggilan orang tua/ wali
5.      Skorsing
6.      Dikembalikan kepada aorang tua/ wali

BAB 3
LAIN-LAIN

1.      Surat pernyataan pertama dibuat oleh siswa dan diketahui oleh wali kelas
2.      Setelah membuat surat pernyataan siswa wajib mendapatkan bimbingan intensif dari guru BP agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar tata tertib
3.      Surat pernyataan kedua dibuat oleh siswa dan diketahui wali kelas dan orang tua/ wali dan tidak dapat diwakilkan
4.      Surat pernyatan ketiga di buat oleh siswa diketahui oleh orang tua/ wali, wali kelas dan kepala sekolah serta di buat di atas kertas bermaterai
5.      Surat pernyatan dibuat rangkap empat untuk disimpan oleh siswa yang bersangkutan wali kelas guru BP dan kesiswaan
6.      Keputusan pengembalian siswa kepada orang tua/ wali diambil dalam rapat dewan guru, pengurus sekolah dan pengurus yayasan
7.      Tata tertib dan tata krama sekolah ini mengikat siswa sejak berangkat dari rumah, disekolah sampai tiba di rumah kembali
8.      Tata tertib dan atat krama sekolah dibuat sejak tanggal ditetapkan
9.      Hal-hal yang tidak tercantum dalam tata tertib dan tata krama ini akan diputuskan lebih lanjut melaui rapat dewan guru.
                                                           
KODE ETIK GURU DAN KARYAWAN
MA AL-ADZKAR

I.       Tugas dan Kewajiban
1.Guru dan karyawan wajib patuh terhadap ajaran islam dan ahlu sunnah waljamaah dan UUD 1945
2.Guru dan karyawan ahrus loyal dan penuh dedikasi serta senantiasa menjaga citra almamater MTs Al Adzkar
3.Guru dan karyawa ahrus menjaga dan menjalin ukhuwah islamiyah antar sesama
4.Guru dan karyawan harus dapat menjadi teladan dan meneladani bagi siswa baik dalam berfikir bertindak dan berkata
5.Guru dan karyawan harus berpakaian rapi, sopan, bersepatu dan berkaos kaki
6.Guru dan karyawan harus ahdir sebelum jam pelajaran dimulai
7.Sebelum mulai pelajaran guru harus mengisi daftar hadir dan jurnal mengajar
8.Guru harus dapat menguasai kelas pada waktu KBM
II.    Larangan-larangan
1.Guru dan karyawan tidak boleh menyelipkan dan mengembangkan dan atau aliran lain selain paham ahlu sunah waljamaah
2.Guru dan karyawan tidak boleh bertindfak sesuatu yang dapat mengurangi bahkan menghancurkan nama baik dan citra madrsah atau mencemari citra nama yayasan
3.Guru dan karyawan tidak boleh menjatuhkan wibawa atau melecehkan dan menceritakan kekurangan-kekurangan atau kelemahan-kelemahan sesama guru dan karyawan di depan siswa
4.Guru dan karyawan tidak boleh menegur guru lain dihadapan siswa apabila terjadi kekeliruan atau kekhilafan dalam menyampaikan materi
5.Guru dan karyawan tidak boleh menyalahgunakan jabatan atau kekuasaan untuk mendapat keuntungan sendiri
6.Guru dan karyawan tidak boleh membawa problem keluarga dan rumah tangga ke dalam kelas
7.Guru dan karyawan tidak boleh meninggalkan tugas tanpa alasan yang jelas dan izin kepala madrasah
8.Guru dan karyawan tidak boleh merokok di dalam kelas dan atau pada waktu mengajar
9.Guru dan karyawan tidak boleh duduk di atas meja atau ditempat lain yang tidak etis atau tidak layak bagi guru
10.  Guru dan karyawan tidak boleh berkata kotor atau kasar yang bermuatan pornografi atau perkataan lain yang dapat menjatuhkan mental anak didik
11.  Guru dan karyawan tidak boleh memberikan hukuman yang semena-mena atau melakukan tindakan kekerasan sehingga menyimpang dan keluar dari kerangka edukatif
12.  Guru dan karyawan tidak boleh memberikan tambahan atau kegiatan ekstra kurikuler tanpa sepengathuan dan iziz dari kepala madrasah.
III. Sanksi-sanksi
1.Sanksi ringan
a)      Diperingatkan
b)      Ditegur
2.Sanksi Sedang
a)Membuat surat pernyataan
b)      Dikenai sanksi administrasi
3.Sanksi Berat
a)Diskors
b)      Dikeluarkan dari madrasah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar